DPR Desak Malaysia dan Singapura Turut Cegah Karhutla Saat Buka Perkebunan Sawit di RI
DPR: Perusahaan Sawit Asing Harus Bertanggung Jawab Cegah Karhutla
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia dan Singapura yang beroperasi di Indonesia untuk ikut bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan menyusul adanya temuan bahwa beberapa perusahaan asing tersebut membuka lahan sawit di dalam negeri.
Menurut anggota DPR, kehadiran investor asing di sektor perkebunan sawit seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya kontribusi nyata dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam mencegah terjadinya karhutla yang kerap melanda wilayah operasional mereka.
Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan Asing
DPR mengingatkan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang keras dan dapat merugikan negara serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan sawit asing harus menerapkan sistem pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Perusahaan wajib memiliki sistem deteksi dini kebakaran lahan.
- Menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai.
- Melakukan patroli rutin di area konsesi untuk mencegah titik api.
- Bekerja sama dengan masyarakat lokal dalam upaya pencegahan karhutla.
DPR juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi.
