August 25, 2026

Mantan Kepala Kanwil Pajak Haniv Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak, Haniv, resmi ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus gratifikasi.

Penahanan Haniv oleh KPK

Haniv ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama menjabat sebagai Kakanwil Pajak.

Kronologi Kasus

  • Haniv diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
  • Penerimaan gratifikasi tersebut diduga berasal dari wajib pajak atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan dengan kantor pajak yang dipimpinnya.
  • KPK telah mengumpulkan bukti dan saksi yang cukup untuk menetapkan Haniv sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat pajak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penerimaan negara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pejabat lainnya.

Haniv sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Pajak di beberapa wilayah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini.