Warga Pati Kepung DPR RI, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Ribuan Warga Pati Geruduk Gedung DPR RI, Desak Tindakan Tegas terhadap Koruptor
Ribuan warga dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor.
Aksi yang berlangsung pada hari ini tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas maraknya kasus korupsi di tanah air. Warga Pati merasa bahwa hukuman yang ada saat ini belum memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku korupsi.
Tuntutan Warga Pati kepada DPR RI
- Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang memungkinkan negara menyita seluruh harta hasil korupsi, baik yang sudah disembunyikan maupun yang telah dialihkan ke pihak lain.
- Menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar atau yang mengakibatkan kerugian sistematis.
- Meminta DPR RI untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU tersebut dan memberikan prioritas tinggi dalam program legislasi nasional.
Dampak Korupsi bagi Masyarakat
Warga Pati menyampaikan bahwa korupsi telah merampas hak-hak dasar masyarakat, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak. Mereka berharap dengan adanya RUU Perampasan Aset, aset-aset yang dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Demonstrasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari petani, buruh, pedagang, hingga mahasiswa. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka, serta berorasi di depan pintu gerbang DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan DPR RI belum memberikan tanggapan resmi atas aksi tersebut. Namun, warga Pati berjanji akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan mereka dipenuhi.
