August 25, 2026

DJP Ingatkan Kuasa Wajib Pajak Dilarang Memberi Informasi Menyesatkan

DJP Ingatkan Kuasa Wajib Pajak Dilarang Memberi Informasi Menyesatkan

Peringatan Tegas dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa kuasa atau perwakilan wajib pajak tidak diperbolehkan memberikan informasi yang menyesatkan. Hal ini disampaikan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses perpajakan.

Larangan Memberikan Informasi Palsu

Menurut DJP, setiap informasi yang disampaikan oleh kuasa wajib pajak harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian data yang tidak benar atau menyesatkan dapat berakibat serius, baik bagi wajib pajak maupun bagi sistem perpajakan secara keseluruhan.

Dampak Pelanggaran

  • Sanksi administratif bagi kuasa yang melanggar.
  • Potensi pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pajak.
  • Kerugian reputasi bagi pihak yang terlibat.

DJP mengimbau agar semua pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak selalu mengedepankan kejujuran dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Informasi yang benar akan membantu memperlancar proses administrasi pajak dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.