August 25, 2026

DJP Tegaskan: Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Hukum Tak Bisa Wakili Wajib Pajak

DJP Tegaskan: Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Hukum Tak Bisa Wakili Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seorang kuasa hukum kehilangan hak untuk mewakili Wajib Pajak (WP) apabila izin praktik atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimilikinya telah dicabut. Ketentuan ini diatur untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam proses perpajakan.

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kuasa hukum yang mewakili WP harus memiliki izin resmi yang masih berlaku. Jika izin tersebut dicabut, maka segala tindakan hukum yang dilakukan oleh kuasa tersebut dianggap tidak sah.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kuasa hukum dan prosedur perpajakan.

Dampak Pencabutan Izin atau SKT

Pencabutan izin atau SKT mengakibatkan hilangnya legalitas kuasa hukum untuk bertindak atas nama WP. Hal ini berlaku untuk semua jenis perwakilan, termasuk dalam proses pemeriksaan, keberatan, banding, dan penagihan pajak.

Langkah yang Perlu Dilakukan WP

  • Memastikan bahwa kuasa hukum yang dipilih masih memiliki izin dan SKT yang sah.
  • Segera mengganti kuasa hukum jika izinnya dicabut.
  • Melaporkan perubahan kuasa hukum ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

DJP mengimbau WP untuk selalu mengecek status izin kuasa hukumnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diperoleh melalui situs resmi DJP atau menghubungi KPP terdekat.