21 Jenis Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2026
Daftar 21 Penyakit yang Dikeluarkan dari Cakupan BPJS Kesehatan
Mulai Agustus 2026, BPJS Kesehatan resmi tidak lagi menanggung biaya pengobatan untuk 21 jenis penyakit tertentu. Kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden terbaru yang mengatur penyesuaian manfaat dan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung
Berikut adalah 21 penyakit yang tidak lagi masuk dalam paket tanggungan BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat gangguan jiwa berat
- Gangguan pendengaran bawaan
- Kelainan jantung bawaan ringan
- Penyakit autoimun tertentu
- Gagal ginjal stadium akhir setelah dialisis
- Kanker stadium lanjut
- Thalassemia mayor
- Hemofilia berat
- Penyakit langka lainnya
- Penyakit degeneratif berat
- Penyakit infeksi kronis tertentu
- Gangguan pertumbuhan dan perkembangan
- Penyakit metabolik bawaan
- Cacat fisik bawaan
- Penyakit sistemik yang memerlukan transplantasi
- Penyakit syaraf degeneratif
- Penyakit jantung koroner dengan komplikasi
- Stroke berat dengan disabilitas permanen
- Penyakit paru obstruktif kronik berat
- Sirosis hati dekompensata
- Penyakit keganasan hematologi
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dana jaminan kesehatan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kondisi medis di atas disarankan untuk berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan tentang opsi pembiayaan alternatif.
