August 21, 2026

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jakarta – Dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang melibatkan pejabat pajak memasuki babak baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini terkait dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp20,7 miliar.

Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan perpajakan. Mantan pejabat tinggi pajak itu diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya yang patut diduga ada kaitannya dengan jabatan yang diembannya.

Peran dan Dugaan Pelanggaran

Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti awal yang kuat bahwa penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama masa tugas yang bersangkutan sebagai kepala kanwil. Gratifikasi diduga diterima dari sejumlah wajib pajak dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap pelayanan perpajakan.

Jumlah fantastis Rp20,7 miliar tersebut diterima dalam kurun waktu tertentu dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. KPK juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain dan menganalisis aliran dana. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat pajak lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang.

  • Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.
  • KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan praktik korupsi.