August 21, 2026

Polda Sultra Tetapkan Berkas Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Lengkap (P21)

Polda Sultra Tetapkan Berkas Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Lengkap (P21)

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Baubau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap

Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka telah memenuhi syarat. Dengan status P21, tahap selanjutnya adalah penyerahan berkas ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kronologi Singkat dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari dugaan markup atau kejanggalan dalam proses pengadaan lahan oleh Pemkot Baubau. Berdasarkan audit awal, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian pasti akan dihitung lebih detail oleh auditor forensik.

Peran Tersangka dan Proses Hukum

Tersangka yang tidak disebutkan identitasnya secara resmi kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain.
  • Kepala daerah periode sebelumnya turut diperiksa sebagai saksi.
  • Pengembangan kasus mencakup audit penyidikan dan analisis transaksi keuangan.

Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Kapolda Sultra melalui Kabid Humas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sampai ke pengadilan.