August 19, 2026

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Haniv dalam Kasus Gratifikasi Senilai Rp20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Haniv, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp20,7 miliar. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan kasus yang menyeret namanya.

Kronologi Penahanan

Haniv ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah yang bersangkutan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Haniv akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal penahanan.

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Dalam kasus ini, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan tersebut diduga berasal dari wajib pajak atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pelayanan perpajakan. KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Haniv sebagai tersangka.

Modus dan Kerugian Negara

Modus yang dilakukan Haniv diduga dengan menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya sebagai imbalan atas kemudahan dalam pengurusan perpajakan. Meskipun nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp20,7 miliar, potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Komitmen KPK Memberantas Korupsi

Penahanan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan yang selama ini menjadi perhatian publik. KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan pelayanan publik, khususnya perpajakan.

KPK juga mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.