Polda NTT Serahkan Tersangka Dugaan Penipuan Paket Wisata Labuan Bajo ke Jaksa
Polda NTT Tuntaskan Dugaan Penipuan Paket Wisata Labuan Bajo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penipuan paket wisata di Labuan Bajo. Tersangka dalam perkara ini kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pemesanan paket wisata di kawasan Labuan Bajo. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan paket wisata dengan harga menarik, namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak memberikan layanan sesuai perjanjian.
Langkah Hukum Polda NTT
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara resmi di kantor Kejaksaan setempat.
- Tersangka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
- Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel wisata.
Pesan dari Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penipuan yang merugikan masyarakat. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.
