August 19, 2026

DPR Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI dan Calon Gubernur BI Terungkap

DPR Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI dan Calon Gubernur BI Terungkap

DPR Terima Surat Presiden dari Prabowo

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menerima Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Surpres tersebut memuat sejumlah agenda penting, termasuk rencana penjualan aset negara berupa kapal perang bekas (eks KRI) serta pengajuan calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Isi Surpres: Penjualan Eks KRI dan Calon Gubernur BI

Dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, pemerintah berencana untuk menjual kapal-kapal perang yang sudah tidak digunakan lagi (eks KRI). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk optimalisasi aset dan efisiensi anggaran pertahanan.

Kedua, surpres tersebut juga memuat nama calon Gubernur Bank Indonesia yang akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan publik yang strategis.

Proses Selanjutnya di DPR

Setelah menerima surpres, DPR akan segera memprosesnya melalui mekanisme yang berlaku. Untuk calon Gubernur BI, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan. Sementara untuk rencana penjualan eks KRI, DPR akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat komisi terkait.

Langkah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara dan kebijakan moneter yang berdampak luas pada perekonomian nasional.