August 19, 2026

Komisi Kejaksaan Awasi Praperadilan Febrie Adriansyah, Berharap Perkara Tuntas hingga Pokok Masalah

Komisi Kejaksaan Awasi Praperadilan Febrie Adriansyah, Berharap Perkara Tuntas hingga Pokok Masalah

Jakarta, Kompas.tv – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan akan memantau secara ketat jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Lembaga pengawas eksternal kejaksaan ini berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat mencapai tahap pemeriksaan pokok perkara, sehingga keadilan substantif dapat ditegakkan.

Latar Belakang Praperadilan

Febrie Adriansyah, yang merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dinilainya tidak prosedural. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan internal institusi penegak hukum.

Peran Komisi Kejaksaan

Komisi Kejaksaan sebagai lembaga independen memiliki tugas mengawasi kinerja dan perilaku jaksa. Dalam perkara ini, Komjak ingin memastikan bahwa proses praperadilan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan mengikuti setiap tahapan persidangan. Yang terpenting, majelis hakim dapat memberikan putusan yang tidak hanya formalitas, tetapi juga menyentuh substansi hukum,” ujar salah satu anggota Komjak saat dihubungi.

Harapan Proses Hukum Lanjut ke Pokok Perkara

Komjak menilai jika praperadilan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, maka potensi pelanggaran prosedur yang lebih dalam tidak akan terungkap. Oleh karena itu, mereka mendorong agar hakim berani memeriksa materi perkara, termasuk bukti-bukti yang diajukan pemohon.

  • Mendorong transparansi dalam penanganan perkara pidana.
  • Memastikan hak-hak tersangka dipenuhi sesuai KUHAP.
  • Menjaga marwah institusi kejaksaan di mata publik.

Tanggapan Publik dan Praktisi Hukum

Sejumlah praktisi hukum menyambut positif langkah Komjak. Mereka menilai pengawasan eksternal seperti ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan. Namun, ada juga yang mengingatkan agar proses praperadilan tidak dijadikan ajang saling serang antarlembaga.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komjak berjanji akan hadir dan memberikan masukan jika diperlukan, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.