August 19, 2026

Kubu Febrie Pertanyakan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Ini Respons Komisi Kejaksaan

Kubu Febrie Pertanyakan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Ini Respons Komisi Kejaksaan

Langkah hukum yang ditempuh kubu Febrie dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka mendapat sorotan. Mereka mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Polemik Penetapan Tersangka

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum Febrie menilai bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka berharap hakim dapat mengabulkan permohonan dan membatalkan status tersangka klien mereka.

Tanggapan Komisi Kejaksaan

Menanggapi langkah tersebut, Komisi Kejaksaan memberikan pandangannya. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka.

  • Komisi Kejaksaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
  • Mereka meminta semua pihak untuk menyerahkan perkara ini kepada mekanisme peradilan yang berlaku.
  • Komisi juga mengingatkan agar praperadilan tidak disalahgunakan untuk menghambat proses penyidikan.

Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam setiap penanganan perkara. Mereka berharap putusan praperadilan nantinya dapat memberikan kejelasan dan menjadi landasan bagi langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan hasil sidang praperadilan yang akan menentukan nasib status tersangka Febrie.