August 19, 2026

DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Status dan Kuota Guru PPPK Menuju Pengangkatan PNS

DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Status dan Kuota Guru PPPK Menuju Pengangkatan PNS

Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah menuntaskan pembahasan terkait status dan jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya memperjelas jalur karier bagi para pendidik honorer di tanah air.

Pembahasan Finalisasi

Dalam rapat kerja yang digelar, DPR dan pemerintah menyepakati untuk segera memfinalisasi regulasi yang mengatur tentang mekanisme alih status guru PPPK menjadi PNS. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para guru yang selama ini mengabdi melalui skema PPPK.

Poin-Poin Utama yang Dibahas

  • Penetapan kuota guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS setiap tahunnya.
  • Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk dapat diusulkan menjadi PNS.
  • Mekanisme seleksi dan penilaian kinerja yang transparan dan akuntabel.
  • Penganggaran untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status.

Harapan Para Guru

Para guru PPPK menyambut baik langkah finalisasi ini. Mereka berharap proses pengangkatan menjadi PNS dapat dilakukan secara adil dan tepat waktu, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian mengenai masa depan profesi mereka. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPR agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.

Dengan adanya kejelasan status ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat karena para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka mencerdaskan bangsa.