August 18, 2026

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Jakarta – Kuasa hukum Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait isu yang menyebut kliennya menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pihak pengacara dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Bantahan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Yaqut menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penerimaan uang oleh kliennya adalah tidak benar dan tidak berdasar. Mereka menyatakan bahwa isu tersebut merupakan fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Menteri Agama.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menuturkan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana sebesar itu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apa pun terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarifikasi atas Tuduhan

  • Kuasa hukum memastikan bahwa Yaqut tidak memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang dituduhkan.
  • Mereka juga meminta publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik.
  • Tim kuasa hukum siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Konteks Kasus Korupsi Haji

Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tengah menjadi sorotan publik. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, namun Yaqut Cholil Qoumas belum ditetapkan sebagai tersangka. Isu penerimaan uang oleh Yaqut muncul ke permukaan setelah sejumlah pemberitaan di media massa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran isu tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan publik diharapkan menunggu hasil resmi dari penegak hukum.

Kuasa hukum Yaqut berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.