Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR
Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta persetujuan penjualan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi alutsista TNI AL.
Latar Belakang Pengajuan
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal latih yang telah berdinas sejak lama di jajaran TNI Angkatan Laut. Kapal ini dinilai sudah tidak efisien lagi untuk dioperasikan, sehingga pemerintah berencana melepasnya melalui mekanisme penjualan.
Proses Hukum dan Administrasi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap penghapusan atau penjualan aset militer, termasuk kapal perang, harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Prabowo selaku Menteri Pertahanan telah menyurati pimpinan DPR untuk membahas rencana ini.
- Surat resmi telah dikirim ke DPR RI.
- Pembahasan akan dilakukan bersama Komisi I DPR yang membidangi pertahanan.
- Nilai jual dan calon pembeli akan menjadi fokus pembahasan.
Dampak Modernisasi Alutsista
Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan dapat memberikan tambahan anggaran bagi pengadaan alutsista baru yang lebih modern. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat postur pertahanan maritim Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut. Namun, proses legislasi dipastikan akan berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
