August 18, 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Pembebasan dari Tuduhan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Pembebasan dari Tuduhan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, secara resmi mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.

Dalam nota pembelaannya, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan. Ia menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil selama menjabat selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta demi kepentingan jamaah haji Indonesia.

Dasar Permohonan Pembebasan

Tim kuasa hukum Yaqut mengajukan sejumlah argumen untuk mendukung permohonan pembebasan tersebut. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Ketidaksesuaian antara dakwaan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
  • Tidak adanya unsur kerugian negara yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pengelolaan kuota haji.
  • Bahwa kebijakan yang diambil merupakan bagian dari tugas dan wewenang Menteri Agama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan cenderung mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap nota pembelaan tersebut. JPU menilai bahwa dakwaan yang diajukan telah berdasarkan pada hasil penyidikan yang mendalam dan cukup bukti. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan tanggapan JPU serta putusan sela dari majelis hakim.

Konteks Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji tambahan pada periode tertentu. Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pihak Yaqut menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan berjuang untuk membersihkan nama baiknya.

Persidangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Yaqut yang pernah menjadi pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.