August 18, 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Pembatalan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Pembatalan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengajukan permohonan pembatalan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji. Langkah hukum ini ditempuh melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dasar Pengajuan Pembatalan Dakwaan

Tim kuasa hukum Yaqut menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berargumen bahwa uraian perbuatan pidana dalam dakwaan kabur (obscuur libel) dan tidak lengkap.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2022. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam penentuan tambahan kuota haji yang merugikan keuangan negara.

Poin-Poin Keberatan Kuasa Hukum

  • Dakwaan tidak memuat secara jelas peran dan perbuatan Yaqut dalam dugaan korupsi tersebut.
  • JPU dianggap tidak cermat dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana.
  • Permohonan diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim akan memeriksa permohonan pembatalan dakwaan ini dalam sidang perdana yang dijadwalkan pekan depan. Jika dikabulkan, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan perkara dapat dihentikan. Namun, JPU diperkirakan akan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Yaqut merupakan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.