August 18, 2026

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 7,3 Triliun

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 7,3 Triliun

Sebanyak 11 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit resmi menghadapi dakwaan. Mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,3 triliun.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari praktik ilegal dalam ekspor limbah sawit yang seharusnya tidak diperbolehkan. Para terdakwa diduga terlibat dalam memanipulasi dokumen dan prosedur ekspor sehingga merugikan keuangan negara.

Peran Para Terdakwa

  • Mengatur jalur ekspor ilegal limbah sawit ke luar negeri.
  • Memalsukan dokumen kepabeanan dan sertifikasi.
  • Menjalin kerja sama dengan pihak asing tanpa izin resmi.

Dampak Kerugian

Kerugian negara dihitung dari selisih nilai ekspor yang seharusnya dibayarkan dengan realisasi yang terjadi. Angka Rp 7,3 triliun merupakan akumulasi dari berbagai transaksi yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024.

Langkah Hukum

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor perkebunan yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi di sektor sumber daya alam.