KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Rp35,7 Miliar pada Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi senilai Rp35,7 miliar yang melibatkan konsorsium (KSO) pembangun gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Penyidik kini tengah membedah laporan keuangan konsorsium tersebut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor konsorsium dan kediaman para tersangka. Sejumlah dokumen terkait laporan keuangan, kontrak kerja, dan bukti transaksi turut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Fokus pada Penggunaan Anggaran
KPK menyoroti penggunaan anggaran proyek yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Indikasi awal menunjukkan adanya mark-up harga dan penggelembungan biaya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Peran KSO dan Modus Korupsi
Konsorsium (KSO) yang terdiri dari beberapa perusahaan konstruksi diduga menjadi alat untuk mengalokasikan dana secara tidak wajar. Modus yang umum terjadi adalah pemecahan kontrak untuk menghindari pengawasan, serta penggunaan vendor fiktif untuk menaikkan nilai proyek.
Respons KPK dan Langkah Hukum
Juru bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk pejabat daerah yang terlibat dalam proses tender dan pengawasan proyek.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dalam proyek pembangunan infrastruktur publik. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
