August 16, 2026

Prabowo Tegaskan UU PPRT Disahkan DPR: Jaminan Perlindungan untuk Seluruh Pekerja Rumah Tangga

Prabowo Tegaskan UU PPRT Disahkan DPR: Jaminan Perlindungan untuk Seluruh Pekerja Rumah Tangga

Kabar Baik bagi Pekerja Rumah Tangga: UU PPRT Resmi Disahkan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar gembira bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mengonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya memberikan jaminan hukum dan perlindungan yang layak bagi profesi yang selama ini seringkali terpinggirkan.

Hak Setiap Pekerja Rumah Tangga

Prabowo menegaskan bahwa dengan disahkannya UU PPRT, setiap pekerja rumah tangga kini berhak memperoleh perlindungan yang komprehensif. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan upah yang adil, jam kerja yang wajar, hingga akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan. Lebih dari itu, undang-undang ini juga dirancang untuk mencegah segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi yang kerap dialami oleh PRT.

Langkah Konkret Pemerintah

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Prabowo, berkomitmen untuk segera mengimplementasikan UU PPRT ini dengan baik. Beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain:

  • Menyusun peraturan pelaksanaan yang jelas dan terukur.
  • Membangun sistem pengaduan yang mudah diakses bagi para pekerja rumah tangga.
  • Melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik pengguna jasa maupun pekerja itu sendiri.
  • Memastikan adanya lembaga pengawas yang efektif untuk menegakkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Dengan adanya UU PPRT ini, diharapkan profesi pekerja rumah tangga dapat dihargai dan dilindungi sebagaimana profesi lainnya. Ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.