Target Pajak dan Bea Cukai 2027 Capai Rp2.908 Triliun, Ini Strategi Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan pajak dan bea cukai untuk tahun 2027 sebesar Rp2.908 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari asumsi dasar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan ekonomi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Rincian Target Penerimaan
Purbaya menjelaskan bahwa target tersebut terdiri dari penerimaan pajak yang mencapai Rp2.508,9 triliun dan bea cukai sebesar Rp399,1 triliun. Dibandingkan dengan proyeksi tahun 2026, target ini menunjukkan kenaikan sekitar 5,3% untuk pajak dan 4,2% untuk bea cukai.
Strategi Pencapaian Target
Untuk mencapai target yang ambisius ini, pemerintah akan mengandalkan beberapa strategi kunci, antara lain:
- Ekstensifikasi pajak: memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru, terutama dari sektor digital dan ekonomi berbagi.
- Intensifikasi pajak: meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui reformasi perpajakan dan pemanfaatan data digital.
- Penguatan administrasi bea cukai: modernisasi sistem kepabeanan untuk memperlancar arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus mendorong investasi dan ekspor untuk memperkuat basis penerimaan negara. Dengan reformasi yang telah dilakukan, ia optimistis target tersebut dapat tercapai.
RAPBN 2027 sendiri akan menjadi landasan bagi kebijakan fiskal pemerintah lima tahun ke depan, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
