August 16, 2026

Praperadilan Lodewyk Pusung: Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan dan Penyitaan Tidak Sah

Praperadilan Lodewyk Pusung: Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan dan Penyitaan Tidak Sah

Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung, melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan proses hukum yang menjeratnya. Dalam gugatan tersebut, ditegaskan bahwa serangkaian tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, dianggap tidak sah menurut hukum.

Dasar Gugatan: Tindakan Aparat yang Melanggar Prosedur

Menurut OC Kaligis, proses penangkapan yang dilakukan terhadap Lodewyk Pusung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan juga dinilai cacat prosedur, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  • Penangkapan yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
  • Penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin yang layak.
  • Penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Tujuan Gugatan Praperadilan

Melalui gugatan ini, Lodewyk Pusung berharap agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang berawal dari tindakan yang tidak sah ini diharapkan dapat dihentikan atau ditinjau kembali.

Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara senior di Indonesia. Sidang praperadilan akan menjadi ajang pembuktian apakah aparat penegak hukum telah bertindak sesuai dengan koridor hukum atau sebaliknya.