August 15, 2026

Mensesneg: Pengadilan Ad Hoc untuk Korupsi BUMN Belum Dibahas, Termasuk Soal Amnesti

Mensesneg: Pengadilan Ad Hoc untuk Korupsi BUMN Belum Dibahas, Termasuk Soal Amnesti

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pratikno menegaskan bahwa hingga saat ini, wacana tersebut belum memasuki tahap pembahasan yang konkret, terutama mengenai kemungkinan pemberian amnesti.

Belum Ada Pembahasan Soal Amnesti

Pratikno menjelaskan bahwa isu amnesti belum menjadi bagian dari diskusi awal terkait pengadilan khusus tersebut. “Soal amnesti itu belum kita bahas, fokus kita saat ini adalah bagaimana memperkuat penegakan hukum di BUMN,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik mengenai kemungkinan adanya kebijakan amnesti bagi para pelaku korupsi di BUMN jika pengadilan ad hoc terbentuk. Pratikno menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut.

Pengadilan Ad Hoc untuk Efisiensi dan Efektivitas

Menurut Pratikno, gagasan pengadilan ad hoc muncul sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Dengan adanya pengadilan khusus, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kasus korupsi di BUMN bisa ditangani dengan tuntas dan memberikan efek jera,” tambahnya.

Namun, Pratikno mengakui bahwa pembentukan pengadilan ad hoc memerlukan kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah Selanjutnya

Pemerintah, lanjut Pratikno, akan terus menggodok rencana ini melalui rapat-rapat koordinasi. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami akan berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk masukan dari para ahli hukum dan masyarakat,” pungkasnya.