Kejagung Bongkar Praktik Korupsi Transfer Pricing di PT Toba Pulp Lestari, Negara Rugi Rp2 Triliun
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui skema transfer pricing. Modus ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Modus Transfer Pricing yang Terungkap
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa PT TPL melakukan manipulasi harga jual beli antarperusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi. Praktik transfer pricing ini dilakukan dengan cara menjual produk di bawah harga pasar atau membeli bahan baku di atas harga wajar, sehingga laba perusahaan menjadi lebih kecil dan berimbas pada berkurangnya penerimaan pajak negara.
Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga melibatkan oknum pegawai pajak. Dua orang pegawai pajak telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta memuluskan praktik korupsi tersebut. Respons atas penetapan tersangka ini pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari Purbaya, yang memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang diambil.
Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari berkurangnya pendapatan pajak selama bertahun-tahun akibat manipulasi harga yang dilakukan.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menuntaskan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun dari aparat pajak yang diduga turut bertanggung jawab.
