Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL.
Kronologi Penahanan
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Peran Tersangka
- Tersangka pertama berperan sebagai pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang diduga dengan sengaja memanipulasi data volume dan jenis pulp yang diekspor.
- Tersangka kedua diduga terlibat dalam memberikan persetujuan ilegal terhadap pengajuan dokumen ekspor yang tidak sesuai ketentuan.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi data ekspor pulp, sehingga volume ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian karena penerimaan pajak dan bea keluar yang tidak optimal.
Kerugian Negara
Penyidik masih menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Namun, diperkirakan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah karena manipulasi yang dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu tertentu.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di perusahaan PT TPL. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
