August 13, 2026

Bahaya Politik Uang dalam Bentuk Barang: Bisa Berujung Pidana

Bahaya Politik Uang dalam Bentuk Barang: Bisa Berujung Pidana

Praktik politik uang yang selama ini marak terjadi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pemberian uang tunai. Modus baru yang kerap ditemui adalah pemberian barang, seperti sembako, peralatan rumah tangga, atau barang berharga lainnya. Tindakan ini ternyata juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Dasar Hukum dan Konsekuensi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian barang dalam rangka memengaruhi suara pemilih termasuk dalam tindak pidana pemilu. Pasal 515 UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pelaku politik uang dalam bentuk apa pun, termasuk barang, dapat diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa kali menegaskan bahwa politik uang tidak hanya soal uang tunai. Setiap bentuk imbalan yang diberikan dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih, baik berupa sembako, pulsa, voucer, hingga janji jabatan, bisa diproses secara hukum.

Modus Operandi yang Perlu Diwaspadai

Beberapa modus politik uang berbentuk barang yang sering terjadi antara lain:

  • Pembagian sembako atau paket bahan pokok saat kampanye, yang dikaitkan dengan ajakan memilih calon tertentu.
  • Pemberian kaos, topi, atau atribut kampanye disertai iming-iming hadiah jika pemilih mendukung.
  • Pemberian bantuan sosial atau sumbangan lain yang bersyaratkan dukungan politik.

Langkah Pencegahan dan Penindakan

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan pemberian barang dari calon atau tim sukses. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap indikasi politik uang, baik berupa uang maupun barang, ke pengawas pemilu setempat. Selain itu, penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

Praktik politik uang, terlepas dari bentuknya, merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan pemilih dapat menentukan pilihan secara bebas dan rasional, tanpa tekanan imbalan materi.