DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terhadap 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada hari ini.
Proses Seleksi Calon Hakim Agung
Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik dalam dunia peradilan.
Calon Hakim Agung yang Disetujui
Berikut adalah 11 calon hakim agung yang telah mendapat persetujuan:
- Calon 1
- Calon 2
- Calon 3
- Calon 4
- Calon 5
- Calon 6
- Calon 7
- Calon 8
- Calon 9
- Calon 10
- Calon 11
Calon Hakim Ad Hoc yang Disetujui
Sementara itu, untuk posisi hakim ad hoc, terdapat 3 orang yang mendapatkan persetujuan:
- Calon A
- Calon B
- Calon C
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam penguatan sistem peradilan di Indonesia. Para hakim yang terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas dengan adil dan profesional.
