August 13, 2026

Komjak Siap Terbitkan Sprindik Baru Jika Eks Jampidsus Febrie Menang Praperadilan

Komjak Siap Terbitkan Sprindik Baru Jika Eks Jampidsus Febrie Menang Praperadilan

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan akan mendorong penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenangkan gugatan praperadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Febrie Adriansyah saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Jika gugatan tersebut dikabulkan, Komjak berencana menerbitkan sprindik baru agar penyidikan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.

Dasar Hukum

Penerbitan sprindik baru didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang memungkinkan penyidik untuk memperbaiki administrasi penyidikan jika terdapat kekurangan formal. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kelancaran proses peradilan.

Tanggapan Komjak

Anggota Komjak, Budi Santoso, menjelaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses ini secara ketat. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023).

Dampak Putusan Praperadilan

Jika Febrie menang praperadilan, maka status tersangka yang disematkan padanya akan gugur. Namun, hal itu tidak berarti kasusnya berhenti. Komjak akan segera mengeluarkan sprindik baru dengan dasar hukum yang lebih kuat agar penyidikan bisa dimulai dari awal.

Kesimpulan

Langkah Komjak untuk menerbitkan sprindik baru jika Febrie menang praperadilan menunjukkan komitmen untuk melanjutkan proses hukum tanpa mengabaikan hak-hak tersangka. Keputusan final akan bergantung pada hasil sidang praperadilan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.