M. Husni Kecam Keras Promosi Miras Bermuatan Ayat Suci, Desak Sanksi Hukum
Anggota DPR RI, M. Husni, mengecam keras tindakan promosi minuman keras (miras) yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari materi iklan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelecehan terhadap kesucian agama dan sangat tidak pantas dilakukan di ruang publik.
Larangan Eksploitasi Ayat Suci untuk Kepentingan Komersial
Dalam pernyataannya, M. Husni menegaskan bahwa ayat Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam yang harus dihormati. Menggunakannya untuk mempromosikan produk yang dilarang oleh agama, seperti miras, adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Tuntutan Sanksi Tegas
M. Husni meminta agar pihak berwenang tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal. Ia menilai kasus ini harus menjadi preseden agar tidak ada lagi oknum yang berani mengeksploitasi simbol-simbol keagamaan untuk keuntungan bisnis.
- Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir konten promosi miras yang mengandung unsur agama.
- Meminta kepolisian untuk menyelidiki dan memproses hukum pelaku promosi ilegal tersebut.
- Mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan iklan atau promosi serupa yang melecehkan nilai agama.
Lebih lanjut, M. Husni mengingatkan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Penodaan Agama yang dapat menjerat pelaku. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol keagamaan di ranah komersial.
