August 13, 2026

DJP Beberkan Tiga Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa Wajib Pajak, Berikut Persyaratannya

DJP Beberkan Tiga Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa Wajib Pajak, Berikut Persyaratannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan aturan mengenai pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dalam pengurusan kewajiban perpajakan. Melalui ketentuan yang berlaku, DJP mengidentifikasi tiga kategori pihak yang memenuhi syarat untuk mewakili wajib pajak.

Tiga Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, terdapat tiga golongan yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut memiliki kualifikasi dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan kuasa perpajakan.

  • Konsultan Pajak: Profesional yang telah memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan dan terdaftar di DJP. Mereka memiliki kompetensi untuk memberikan jasa konsultasi, pendampingan, dan perwakilan dalam urusan pajak.
  • Karyawan: Pegawai tetap dari wajib pajak yang bersangkutan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Karyawan dapat ditunjuk untuk mengurus administrasi perpajakan perusahaan tempatnya bekerja.
  • Anggota Keluarga Sedarah: Untuk wajib pajak orang pribadi, kuasa dapat diberikan kepada anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping hingga derajat kedua. Termasuk di dalamnya adalah orang tua, anak, saudara kandung, kakek, dan cucu.

Syarat-Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, setiap pihak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh DJP. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan profesionalisme dalam pengelolaan perpajakan.

  • Memiliki surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh wajib pemberi kuasa.
  • Menguasai peraturan perpajakan dan memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajiban perpajakan.
  • Untuk konsultan pajak, harus memiliki izin praktik yang masih berlaku dan terdaftar sebagai konsultan pajak di DJP.
  • Untuk karyawan, harus dibuktikan dengan surat keterangan status sebagai pegawai tetap dari perusahaan.
  • Untuk anggota keluarga sedarah, harus dapat menunjukkan bukti hubungan keluarga melalui kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Dengan adanya aturan ini, DJP berharap proses perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan profesional. Wajib pajak diimbau untuk menunjuk pihak yang benar-benar kompeten dan memenuhi syarat sebagai kuasa perpajakan.