August 13, 2026

Imbauan untuk Wajib Pajak: Pilih Kuasa yang Kompeten dari Lingkungan Keluarga Tanpa Syarat SKT

Imbauan untuk Wajib Pajak: Pilih Kuasa yang Kompeten dari Lingkungan Keluarga Tanpa Syarat SKT

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam mengurus kewajiban perpajakan, pemerintah memberikan kelonggaran terkait persyaratan pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKT). Kini, WP tidak diwajibkan untuk memiliki SKT ketika menunjuk kuasa dari kalangan keluarga. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan.

Kriteria Kuasa dari Keluarga yang Kompeten

Meskipun persyaratan SKT ditiadakan, WP tetap diimbau untuk selektif dalam memilih kuasa. Poin utamanya adalah memastikan bahwa anggota keluarga yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai di bidang perpajakan. Kompetensi ini penting agar proses pengurusan pajak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Menunjuk Kuasa dari Keluarga

  • Proses administrasi menjadi lebih sederhana karena tidak memerlukan SKT.
  • Hubungan kepercayaan yang sudah terjalin dalam keluarga meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
  • Biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat karena tidak perlu menggunakan jasa konsultan pajak eksternal.

Langkah Bijak dalam Menunjuk Kuasa

Wajib Pajak disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut sebelum menunjuk kuasa dari keluarga:

  • Memastikan bahwa kuasa yang dipilih benar-benar memahami peraturan perpajakan terkini.
  • Melakukan diskusi terbuka mengenai tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.
  • Menyusun surat kuasa sederhana sebagai bukti penunjukan resmi, meskipun tidak diwajibkan.

Dengan demikian, WP dapat menikmati kemudahan tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan dalam urusan perpajakan.