Kejagung Tetapkan Dua ASN Pajak sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Negara Rugi Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL. Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Penyidik Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Kedua ASN tersebut diduga terlibat dalam memberikan fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan kepada PT TPL, sehingga perusahaan tersebut dapat menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam jumlah besar.
Peran Kedua Tersangka
- Memberikan persetujuan dokumen transfer pricing yang tidak wajar.
- Meloloskan pengajuan restitusi pajak yang seharusnya tidak dapat dikabulkan.
- Tidak melakukan pemeriksaan pajak secara optimal sehingga potensi penerimaan negara hilang.
Dampak Kerugian Negara
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan kehilangan pendapatan pajak senilai Rp2 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perhitungan sementara dari tim penyidik. Kejagung terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kedua ASN kini telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kejagung mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini dan melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait kasus transfer pricing lainnya. Penanganan perkara ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.
