August 12, 2026

Coretax Kini Mendukung Validasi dan Unduh Dokumen melalui QR Code

Coretax Kini Mendukung Validasi dan Unduh Dokumen melalui QR Code

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Terbaru, sistem Coretax kini dilengkapi dengan fitur validasi dan unduh dokumen melalui QR Code. Fitur ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam mengakses dokumen perpajakan secara cepat dan aman.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikelola oleh DJP. Sistem ini menyediakan berbagai layanan digital untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengelolaan data perpajakan.

Fitur Baru: Validasi dan Unduh Dokumen via QR Code

Dengan fitur terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot mengunduh dokumen secara manual. Cukup dengan memindai QR Code yang tersedia, dokumen seperti bukti potong, faktur pajak, atau laporan keuangan dapat langsung divalidasi dan diunduh. Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka aplikasi pemindai QR Code pada ponsel atau perangkat lain.
  • Arahkan kamera ke QR Code yang tertera pada dokumen atau notifikasi di sistem Coretax.
  • Setelah terpindai, sistem akan melakukan validasi otomatis dan menyajikan tautan unduh dokumen.
  • Wajib pajak dapat langsung mengunduh dokumen dalam format yang diinginkan, misalnya PDF atau XML.

Manfaat Fitur Ini bagi Wajib Pajak

Fitur validasi dan unduh dokumen melalui QR Code memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Efisiensi waktu: Proses validasi dan unduh menjadi lebih cepat tanpa perlu memasukkan data manual.
  • Keamanan data: QR Code bersifat unik dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, sehingga mengurangi risiko kebocoran data.
  • Kemudahan akses: Wajib pajak dapat mengakses dokumen kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seluler.
  • Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas karena dokumen dapat diunduh dalam bentuk digital.

Cara Menggunakan Fitur QR Code di Coretax

Untuk menggunakan fitur ini, wajib pajak perlu login ke akun Coretax masing-masing. Setelah itu, cari menu atau notifikasi yang menampilkan QR Code. Pemindaian dapat dilakukan dengan kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR Code bawaan sistem. Pastikan koneksi internet stabil agar proses validasi berjalan lancar.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk selalu memperbarui aplikasi Coretax ke versi terbaru guna menikmati fitur-fitur terkini, termasuk validasi QR Code ini. Dengan inovasi ini, diharapkan pengalaman perpajakan menjadi lebih modern, efisien, dan transparan.