August 11, 2026

Yaqut Terseret Kasus Korupsi: Rugikan Negara Rp622 Miliar dan Perkaya Diri Rp4,3 Miliar

Yaqut Terseret Kasus Korupsi: Rugikan Negara Rp622 Miliar dan Perkaya Diri Rp4,3 Miliar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp4,3 miliar.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama. Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan proyek fiktif dan mark-up anggaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut mencakup dana yang diselewengkan melalui berbagai proyek, termasuk rehabilitasi rumah ibadah, bantuan pesantren, dan program peningkatan kualitas pendidikan agama.

  • Pengadaan barang dan jasa fiktif
  • Mark-up harga proyek
  • Pencairan dana tanpa pertanggungjawaban

Perbuatan Memperkaya Diri

Selain merugikan negara, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS. Uang tersebut diduga diterima dalam bentuk tunai dan transfer ke rekening pribadi di luar negeri. KPK masih mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap jaringan keterlibatan pihak lain.

Respons Yaqut

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat sudah sesuai prosedur dan tidak ada niat untuk merugikan negara. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK akan segera melengkapi berkas perkara dan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk beberapa pejabat eselon I di Kementerian Agama. Jika terbukti bersalah, Yaqut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.