August 11, 2026

DJP Akan Bedakan Klasifikasi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Menjadi Tiga Jenjang

DJP Akan Bedakan Klasifikasi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Menjadi Tiga Jenjang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan perubahan signifikan dalam pengaturan surat kuasa khusus (SKT) yang digunakan oleh wajib pajak. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan efektivitas dalam proses perpajakan.

Klasifikasi Baru SKT

Dalam kebijakan baru yang tengah digodok, DJP akan membagi SKT kuasa wajib pajak menjadi tiga tingkatan berbeda. Masing-masing tingkatan memiliki cakupan kewenangan yang berbeda, sehingga wajib pajak dapat memilih jenis kuasa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

  • Tingkat Pertama: Memberikan kewenangan terbatas, misalnya untuk konsultasi atau pengambilan dokumen tertentu.
  • Tingkat Kedua: Memiliki cakupan lebih luas, seperti mewakili wajib pajak dalam pemeriksaan atau persidangan pajak.
  • Tingkat Ketiga: Kewenangan penuh untuk menangani seluruh proses perpajakan, termasuk penandatanganan dokumen dan pengajuan banding.

Manfaat bagi Wajib Pajak

Pembagian klasifikasi ini diharapkan memberikan fleksibilitas dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan adanya tiga tingkatan, wajib pajak dapat memberikan kuasa yang sesuai dengan kompleksitas urusan perpajakan yang dihadapi. Hal ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang oleh kuasa yang ditunjuk.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Rencana detail mengenai klasifikasi ini masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan secara resmi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DJP.