August 11, 2026

Polisi Didorong Buka Akses Informasi Kasus Kematian untuk Keluarga Mantan Istri Brigadir ISH

Polisi Didorong Buka Akses Informasi Kasus Kematian untuk Keluarga Mantan Istri Brigadir ISH

Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera membuka akses informasi terkait proses penyelidikan kematian mantan istri Brigadir ISH kepada pihak keluarga. Langkah ini dinilai penting guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Desakan Transparansi Proses Hukum

Anggota Komisi III DPR RI menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental keluarga korban. Dengan memberikan akses penuh terhadap perkembangan kasus, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan informasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau spekulasi di masyarakat.

Pentingnya Keterbukaan bagi Keluarga

Keluarga mantan istri Brigadir ISH sebelumnya mengeluhkan minimnya informasi yang mereka terima dari pihak kepolisian. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk yang berkaitan dengan proses hukum.

  • Hak keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus harus dihormati.
  • Keterbukaan informasi dapat mencegah munculnya opini publik yang keliru.
  • Polri perlu menunjukkan komitmen pada prinsip good governance.

Langkah Konkret yang Diharapkan

DPR meminta Polri untuk secara proaktif memberikan update berkala kepada keluarga, baik melalui pertemuan langsung maupun saluran resmi lainnya. Selain itu, diharapkan ada pendampingan hukum bagi keluarga agar mereka dapat memahami proses hukum yang berjalan.

Dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian diharapkan dapat kembali pulih. Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menerapkan prinsip transparansi dan keadilan bagi semua pihak.