DJP Beri Penjelasan Resmi Soal Pengenaan Pajak Rumah Kontrakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan pajak yang berlaku bagi rumah kontrakan. Penjelasan ini muncul untuk menjawab kebingungan masyarakat yang selama ini kerap mempertanyakan kewajiban perpajakan dari usaha menyewakan properti hunian.
Dasar Hukum Pajak Sewa Rumah
Menurut DJP, setiap penghasilan yang diterima dari kegiatan menyewakan rumah atau bangunan tempat tinggal termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
Jenis Pajak yang Dikenakan
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) – Dikenakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah kontrakan. Tarifnya sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Tetap berlaku sebagai pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan, tidak terkait langsung dengan aktivitas penyewaan.
Siapa yang Wajib Bayar?
Pemilik rumah kontrakan yang menerima penghasilan sewa wajib menyetorkan PPh Final sendiri. Namun, jika penyewa adalah badan usaha atau pemotong pajak, maka badan tersebut yang akan memotong dan menyetorkan pajak atas sewa yang dibayarkan.
Kewajiban Pelaporan
Pemilik rumah kontrakan harus melaporkan penghasilan sewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Bagi pemilik yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23/2018, kecuali untuk sewa tanah dan bangunan yang tetap menggunakan tarif khusus 10%.
Tips bagi Pemilik Rumah Kontrakan
- Catat seluruh transaksi sewa secara rapi, termasuk bukti pembayaran.
- Hitung dan setorkan PPh Final setiap bulan atau saat menerima pembayaran sewa.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak atau gunakan aplikasi pajak resmi untuk memudahkan perhitungan.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak ragu bertanya melalui layanan pengaduan atau kanal resmi jika masih terdapat kebingungan. Dengan memahami aturan ini, pemilik rumah kontrakan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan terhindar dari sanksi.
