Pajak Sewa Rumah vs Pajak Kos: Bukan Pajak Baru, Ini Bedanya
Baru-baru ini, ramai perbincangan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa rumah atau kontrakan. Banyak yang mengira ini adalah pajak baru, namun sebenarnya sudah lama berlaku. Lantas, apa perbedaan mendasar antara PPh atas kontrakan dengan pajak kos?
Apa Itu PPh atas Kontrakan?
PPh atas kontrakan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pemilik properti dari menyewakan rumah atau bangunan. Pajak ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang PPh. Setiap pemilik yang menerima uang sewa wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Perbedaan Utama dengan Pajak Kos
Meski sama-sama berasal dari sewa properti, terdapat beberapa perbedaan penting antara PPh kontrakan dan pajak kos:
- Objek Pajak: PPh kontrakan dikenakan atas sewa rumah tinggal, apartemen, atau bangunan komersial. Sementara itu, pajak kos lebih spesifik pada usaha rumah kos yang memberikan layanan seperti kebersihan dan keamanan.
- Tarif dan Perlakuan: Untuk kontrakan, tarif PPh final adalah 10% dari jumlah bruto sewa (jika penyewa adalah pemotong pajak) atau dikenakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan. Untuk kos, tarifnya bisa berbeda tergantung apakah termasuk usaha kecil (PP 23/2018) atau tidak.
- Kewajiban Administrasi: Pemilik kontrakan wajib membuat bukti potong jika penyewa adalah badan usaha. Pemilik kos biasanya lebih sederhana administrasinya, terutama jika omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Kesimpulan
PPh atas kontrakan bukanlah pajak baru, melainkan kewajiban yang sudah ada. Bedanya dengan pajak kos terletak pada objek, tarif, dan administrasi. Pastikan Anda memahami ketentuan ini agar tidak salah dalam melaporkan pajak properti.
