PMK 44/2026 Merevisi Ketentuan Kuasa Wajib Pajak: IKPI Surabaya Soroti Hambatan Implementasi
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan kuasa bagi Wajib Pajak. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memicu diskusi di kalangan praktisi perpajakan, khususnya di Surabaya.
Pokok Perubahan dalam PMK 44/2026
Beberapa poin utama yang diubah dalam PMK 44/2026 antara lain:
- Persyaratan formal surat kuasa khusus yang lebih ketat.
- Pembatasan jenis jasa yang dapat dikuasakan kepada konsultan pajak.
- Kewajiban pelaporan elektronik atas pemberian kuasa.
Tantangan yang Dihadapi Praktisi
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, dalam pernyataannya, menyoroti beberapa tantangan utama yang mungkin muncul akibat penerapan PMK 44/2026:
Kesiapan Infrastruktur Digital
Sistem pelaporan elektronik yang baru memerlukan adaptasi dari sisi wajib pajak maupun konsultan. Tidak semua pihak memiliki akses atau pemahaman yang memadai terhadap platform digital yang digunakan.
Interpretasi Aturan yang Kompleks
Beberapa pasal dalam PMK 44/2026 dinilai masih multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman antara fiskus dan wajib pajak. Hal ini dapat memperlambat proses administrasi perpajakan.
Beban Administratif Tambahan
Persyaratan yang lebih ketat untuk surat kuasa khusus justru dapat menambah beban administratif, terutama bagi wajib pajak yang memiliki banyak kegiatan usaha atau cabang di berbagai daerah.
Harapan IKPI Surabaya
IKPI Surabaya berharap agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, dapat memberikan sosialisasi yang lebih intensif dan menyediakan pedoman teknis yang jelas. Selain itu, diharapkan ada masa transisi yang cukup bagi wajib pajak dan konsultan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar tidak mengganggu kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
