August 10, 2026

Kursi Sekdes di Pati Dihargai Rp225 Juta, Kasi Rp165 Juta: Terungkap dalam Sidang Korupsi Sudewo

Kursi Sekdes di Pati Dihargai Rp225 Juta, Kasi Rp165 Juta: Terungkap dalam Sidang Korupsi Sudewo

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat bernama Sudewo. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa posisi Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Pati memiliki harga yang fantastis, yakni mencapai Rp225 juta. Sementara itu, untuk posisi Kepala Seksi (Kasi), nilainya mencapai Rp165 juta.

Modus Jual Beli Jabatan di Pati

Informasi mengenai harga ‘kursi’ perangkat desa ini terungkap dari keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Praktik jual beli jabatan ini diduga dilakukan secara sistematis oleh terdakwa Sudewo. Para calon perangkat desa yang ingin menduduki posisi tersebut harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diincar.

Besaran biaya yang dipatok pun bervariasi, tergantung pada tingkat dan tanggung jawab posisi yang akan diisi. Untuk jabatan Sekdes, yang merupakan posisi tertinggi di tingkat desa setelah kepala desa, harganya paling mahal, yaitu Rp225 juta. Sementara untuk jabatan Kasi, yang berada di bawah Sekdes, biayanya mencapai Rp165 juta.

Dampak Korupsi di Tingkat Desa

Praktik jual beli jabatan seperti ini sangat merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya transaksi gelap, maka orang yang terpilih menjadi perangkat desa bukanlah yang terbaik, melainkan yang memiliki uang. Akibatnya, pelayanan publik di tingkat desa menjadi tidak optimal dan rawan terjadinya praktik korupsi berantai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat atau daerah, tetapi juga merambah hingga ke tingkat desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Sidang kasus ini masih terus berlangsung dan publik menanti putusan akhir dari majelis hakim. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan di pemerintahan desa.