Hakim Tolak Praperadilan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta, Kompas.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Permohonan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji yang menjeratnya.
Alasan Penolakan Praperadilan
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba tidak memenuhi syarat formil. Hakim berpendapat bahwa kasus yang dihadapi oleh Asrul Azis Taba bukanlah termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut hakim, praperadilan hanya dapat diajukan untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Sementara itu, kasus yang dihadapi oleh Asrul Azis Taba terkait dengan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, yang tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan.
Kronologi Kasus
Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada November 2024. Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota haji yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang menjual kuota haji secara ilegal.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bukti bahwa Asrul Azis Taba diduga menerima sejumlah uang dari calon jemaah haji yang ingin mendapatkan kuota haji secara cepat. Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Asrul Azis Taba, Ahmad Yani, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia menilai bahwa penolakan praperadilan ini tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Kami akan mengajukan upaya hukum lain, seperti kasasi ke Mahkamah Agung, untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” ujar Ahmad Yani usai sidang.
Langkah Selanjutnya
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Asrul Azis Taba akan terus berlanjut. Penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Asrul Azis Taba sendiri hingga saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah haji yang sangat sensitif. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji.
