KPK Kembali Panggil Biro Travel Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menjelang persidangan, KPK kembali memanggil sejumlah pihak dari biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Saksi dari Biro Travel
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pengelola biro perjalanan haji dan umroh. Mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait aliran dana dan proses pengurusan visa serta tiket penerbangan jemaah haji pada tahun 2022.
Keterangan Saksi Diperlukan untuk Memperkuat Dakwaan
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara. KPK menduga adanya praktik mark-up biaya dan suap dalam pengadaan layanan haji yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta.
- Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana dari biro travel ke pejabat Kemenag.
- KPK juga menyita sejumlah dokumen kontrak dan laporan keuangan dari perusahaan travel terkait.
- Kasus ini menjadi sorotan karena membawa nama mantan menteri agama sebagai tersangka.
Sidang perdana kasus ini rencananya akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pelayanan ibadah haji.
