Kritik Penangkapan Dua Pengunggah Pidato Nuklir Prabowo, Dinilai Tindakan Represif
Jakarta, GenPI.co – Penangkapan dua orang yang diduga mengunggah pidato Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenai nuklir menuai sorotan. Aparat kepolisian menangkap kedua individu tersebut dengan tuduhan penyebaran informasi palsu atau hoaks. Namun, langkah ini dinilai sebagai tindakan represif oleh sejumlah pihak.
Kronologi Penangkapan
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada pekan lalu. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah potongan pidato Prabowo yang dianggap menyesatkan publik. Video yang diunggah tersebut diklaim telah diedit sehingga mengubah konteks pernyataan asli Prabowo tentang energi nuklir.
Reaksi Publik dan Pengamat
Penangkapan ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak digital dan pengamat hukum. Mereka menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini kembali menunjukkan praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya membungkam kritik,” ujar seorang pengamat dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
- Kebebasan berpendapat di ruang digital kembali terancam.
- UU ITE dinilai multitafsir dan sering digunakan secara represif.
- Pemerintah diminta merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian membantah tuduhan represif tersebut. Mereka menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang matang. “Kami tidak menargetkan kritik, tetapi tindakan penyebaran informasi yang sengaja diubah untuk menimbulkan kegaduhan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, negara harus melindungi warga dari hoaks, namun di sisi lain, tindakan represif justru dapat meredam partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
