Waspada! Modus Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Pejabat Pemkot Surabaya
Seorang oknum pegawai diduga mencatut nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjalankan aksi penipuan lowongan pekerjaan. Praktik ilegal ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwenang.
Modus Operandi Penipuan
Pelaku memanfaatkan kewenangan dan reputasi pejabat daerah untuk meyakinkan para pencari kerja. Dengan modus menawarkan posisi di lingkungan Pemkot Surabaya, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau ‘pelicin’.
Korban Berdatangan
Setelah pengumuman lowongan palsu tersebar, puluhan warga Surabaya dan sekitarnya melaporkan mengalami kerugian finansial. Mereka mengaku dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai staf kepegawaian Pemkot.
- Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000.
- Janji kelulusan tanpa tes tertulis atau wawancara.
- Penggunaan dokumen palsu dengan kop surat Pemkot Surabaya.
Langkah Penegakan Hukum
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengamankan satu orang tersangka yang berstatus sebagai pegawai honorer di salah satu dinas. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran lowongan kerja yang meminta biaya. Semua proses rekrutmen di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan secara transparan dan gratis melalui portal resmi.
- Verifikasi informasi lowongan melalui website resmi Pemkot Surabaya.
- Jangan mentransfer uang kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas rekrutmen.
- Segera laporkan ke polisi jika menemui indikasi penipuan serupa.
