Tangis Keluarga Tak Terbendung, Dua Lansia di Purwakarta Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Atas Kasus Dolar
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Purwakarta saat keluarga dua orang lanjut usia (lansia) yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan bermodus dolar tak kuasa menahan tangis. Kedua lansia tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan oleh kedua terdakwa. Para korban diiming-imingi keuntungan berlipat ganda melalui transaksi dolar palsu. Namun, setelah transaksi berlangsung, para korban baru menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah palsu.
Ancaman Hukuman Berat
Jaksa penuntut umum mendakwa kedua lansia tersebut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara pun membayangi mereka.
Reaksi Keluarga
Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan jaksa. Mereka mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa orang tua mereka yang sudah berusia lanjut harus menghadapi risiko hukuman yang begitu berat. Salah satu anggota keluarga menyatakan bahwa kedua lansia tersebut hanyalah korban dari sindikat penipuan yang lebih besar.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa hukum kedua terdakwa berupaya untuk meringankan hukuman dengan mengajukan sejumlah pertimbangan, termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan kliennya. Publik pun menanti keputusan akhir dari majelis hakim terkait nasib kedua lansia tersebut.
