August 9, 2026

LBH Bandung Kritik Penangkapan Terduga Penyebar Hoaks Prabowo: Ancam Kebebasan Berekspresi

LBH Bandung Kritik Penangkapan Terduga Penyebar Hoaks Prabowo: Ancam Kebebasan Berekspresi

LBH Bandung Soroti Penangkapan Terduga Hoaks Terkait Prabowo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengkritik keras langkah penangkapan terhadap seorang individu yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks seputar Prabowo Subianto. Menurut LBH, tindakan tersebut berpotensi mengancam hak kebebasan berekspresi warga negara.

Kritik Terhadap Proses Hukum

Dalam pernyataannya, LBH Bandung menilai bahwa penangkapan tersebut tidak proporsional dan dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Mereka menekankan pentingnya pembuktian yang matang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong.

Dampak pada Kebebasan Berekspresi

LBH mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tindakan represif tanpa dasar hukum yang kuat justru bisa menghambat partisipasi publik dalam demokrasi. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak lebih bijak dan mengedepankan edukasi ketimbang kriminalisasi.

  • Penangkapan dinilai terlalu dini tanpa bukti yang cukup.
  • LBH meminta transparansi proses hukum terkait kasus ini.
  • Masyarakat diimbau tetap kritis namun bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.