August 9, 2026

Kejari Ungkap Praktik Mark Up Harga Mendominasi Kasus Korupsi Pengadaan di Sigi

Kejari Ungkap Praktik Mark Up Harga Mendominasi Kasus Korupsi Pengadaan di Sigi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengungkapkan bahwa modus penggelembungan harga atau mark up menjadi praktik yang paling dominan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut. Temuan ini disampaikan berdasarkan hasil penanganan sejumlah perkara yang telah ditangani oleh pihak kejaksaan.

Dominasi Modus Mark Up dalam Pengadaan

Dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, modus mark up harga sering kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu dengan cara menaikkan harga barang atau jasa secara tidak wajar. Kejari Sigi mencatat bahwa modus ini paling sering ditemukan dalam kasus-kasus yang ditangani.

Dampak Korupsi Pengadaan

Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dinikmati oleh segelintir orang. Oleh karena itu, Kejari Sigi terus berupaya memberantas praktik korupsi ini melalui penegakan hukum yang tegas.

Upaya Pencegahan dan Penindakan

Kejari Sigi tidak hanya melakukan penindakan terhadap kasus yang sudah terjadi, tetapi juga aktif melakukan upaya pencegahan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Memberikan penyuluhan hukum kepada pejabat pengadaan barang dan jasa.
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap proses tender dan lelang.
  • Menindak tegas setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik korupsi, khususnya modus mark up harga, dapat diminimalisir. Kejari Sigi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di wilayah hukumnya.