August 9, 2026

DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Sesuai Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Sesuai Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk mengakomodasi karakteristik unik yang dimiliki oleh daerah-daerah dengan status otonomi khusus di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta kearifan lokal masing-masing wilayah.

Pentingnya Akomodasi Karakteristik Lokal

Menurut pandangan yang berkembang di DPR, setiap daerah otonomi khusus, seperti Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki tata kelola dan tradisi masyarakat adat yang berbeda. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat tidak boleh disusun secara seragam, melainkan harus memberikan ruang bagi fleksibilitas dan pengakuan terhadap kekhususan tersebut. Langkah ini diyakini akan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat tanpa menghilangkan identitas lokal mereka.

Substansi yang Harus Diakomodasi

Beberapa aspek krusial yang perlu dipertimbangkan dalam RUU ini antara lain:

  • Pengakuan terhadap struktur pemerintahan adat yang telah ada secara turun-temurun.
  • Perlindungan atas hak ulayat dan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang selaras dengan hukum adat setempat.
  • Keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Langkah Menuju Harmonisasi Regulasi

DPR berkomitmen untuk terus mendorong pembahasan RUU ini secara mendalam bersama pemerintah dan perwakilan masyarakat adat. Tujuannya adalah menciptakan undang-undang yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga mampu menjembatani kepentingan nasional dengan realitas sosial di daerah otonomi khusus. Dengan demikian, diharapkan RUU Masyarakat Adat dapat menjadi payung hukum yang kuat dan adaptif bagi seluruh komunitas adat di Indonesia.