Waka MPR Desak Perubahan UU TPPO untuk Perangi Perdagangan Orang di Era Digital
Wakil Ketua MPR RI mendorong agar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera direvisi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan perdagangan manusia yang semakin marak terjadi di era digital.
Dorongan Revisi UU TPPO
Menurut Waka MPR, perkembangan teknologi dan modus operandi pelaku kejahatan perdagangan orang terus berubah. Oleh karena itu, regulasi yang ada perlu disesuaikan agar lebih efektif dalam menjerat pelaku dan melindungi korban.
Modus Baru di Era Digital
Kejahatan perdagangan orang kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga memanfaatkan platform digital. Pelaku menggunakan media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs web untuk menjaring korban. Revisi UU TPPO diharapkan dapat mengakomodasi bentuk-bentuk kejahatan baru ini.
Langkah Konkret yang Diusulkan
- Memperbarui definisi dan unsur tindak pidana perdagangan orang agar mencakup modus digital.
- Memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk dalam proses penegakan hukum.
- Meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan penyedia platform digital.
Waka MPR menegaskan bahwa revisi UU TPPO merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan kejahatan di era digital. Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan perdagangan orang dapat ditekan secara signifikan.
